Apakah Bersentuhan Suami Istri itu Membatalkan Wudhu?
Admin, apakah bersentuhan suami istri itu membatalkan wudhu?
Dam, di Sleman
Jawaban (dikutip dari rumahzakat.or.id):
Dalam kehidupan rumah tangga, sentuhan antara suami dan istri adalah hal yang
wajar. Mulai dari sekadar menggenggam tangan, mengusap kepala, hingga ciuman
ringan sebelum berangkat aktivitas.
Namun, muncul satu pertanyaan klasik yang sering terlintas di benak banyak
orang: apakah sentuhan tersebut membatalkan wudhu?
Pertanyaan ini bukan sekadar soal fiqih teknis, tetapi juga menyentuh
keseharian umat Islam. Terlebih ketika bersiap menunaikan shalat. Di sinilah
pentingnya memahami lebih lanjut terkait hal ini.
Nah, kita akan membahas dasar hukum, perbedaan pandangan mazhab, hingga sikap
bijak yang bisa diambil dalam praktik ibadah sehari-hari.
Dasar Hukum untuk memahami isu ini, pijakan utamanya tentu kembali kepada
Al-Qur’an dan hadits Nabi SAW, yang kemudian ditafsirkan oleh para ulama dengan
pendekatan keilmuan masing-masing.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 6:
Ø£َÙˆْ
Ù„َامَسْتُÙ…ُ النِّسَاءَ
“Atau apabila kalian menyentuh perempuan…”
Frasa aw lamastumunnisa inilah yang menjadi titik diskusi panjang dalam fiqih.
Apa makna “menyentuh” di sini? Apakah sentuhan biasa, atau makna khusus?
Mazhab Syafi’i memaknai kata lamasa secara hakiki, yaitu sentuhan kulit
langsung antara laki-laki dan perempuan non-mahram, termasuk suami istri. Dalam
pandangan ini, sentuhan tersebut membatalkan wudhu meski tanpa syahwat dan
tanpa sengaja.
Mazhab lain memaknai kata tersebut secara majazi, yaitu sebagai kiasan untuk
jima’ atau hubungan suami istri yang bersifat intim, bukan sentuhan biasa.
Penguat pemaknaan majazi ini datang dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Nabi
SAW pernah mencium salah seorang istrinya lalu pergi shalat tanpa berwudhu
lagi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Meski hadits ini sering dikaitkan dengan kondisi junub, para ulama
menjadikannya sebagai indikasi bahwa sentuhan fisik semata tidak otomatis
membatalkan wudhu.
Perbedaan Pandangan 4 Mazhab setelah memahami dasar dalil, pembahasan
berikutnya adalah bagaimana masing-masing mazhab besar dalam Islam mengambil
kesimpulan hukum.
Perbedaan ini bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami sebagai kekayaan
khazanah fiqih Islam yang sangat luas.
Mazhab Syafi’i
Sentuhan kulit langsung antara suami dan istri membatalkan wudhu
secara mutlak. Baik disengaja maupun tidak, ada syahwat ataupun tidak, tetap
membatalkan. Pengecualian berlaku jika ada penghalang, seperti kain atau sarung
tangan.
Mazhab Hanafi
Wudhu tidak batal kecuali terjadi jima’ atau keluarnya sesuatu.
Sentuhan, ciuman, atau pelukan tidak memengaruhi keabsahan wudhu.
Mazhab Maliki dan Hambali
Wudhu batal apabila sentuhan disertai syahwat dan
terjadi kontak kulit langsung. Jika tanpa dorongan nafsu, wudhu tetap sah dan
tidak perlu diulang.
Perbedaan ini sering kali muncul dalam praktik ibadah sehari-hari, terutama di
masyarakat yang dominan mengikuti mazhab Syafi’i.
Pendapat yang Paling Kuat Lalu, di antara berbagai pandangan ini, mana yang
paling kuat untuk diamalkan?
Mayoritas ulama dari tiga mazhab, ditambah pendapat ulama besar seperti Ibnu
Taimiyah, cenderung memilih pandangan bahwa sentuhan tidak membatalkan wudhu
kecuali jika disertai syahwat yang jelas. Pendekatan ini dinilai lebih sejalan
dengan praktik Rasulullah SAW dan realitas kehidupan rumah tangga.
Mazhab Syafi’i tetap memiliki landasan yang kuat secara teks, dan sangat
dihormati, terutama karena kehati-hatian dalam menjaga ibadah. Namun, dalam
kondisi tertentu, mengambil rukhsah dari pendapat mayoritas ulama juga
dibenarkan, selama didasari ilmu dan niat menjaga ibadah.
Di sinilah fiqih hadir sebagai rahmat, bukan sebagai beban.
Kondisi Pengecualian: Saat Darurat Dalam praktiknya, Islam juga memberikan
ruang pengecualian yang sangat manusiawi, terutama dalam kondisi tertentu.
Adanya penghalang, seperti pakaian, kain, kuku, atau rambut, tidak membatalkan
wudhu menurut seluruh mazhab.
Sentuhan dengan mahram, seperti ibu, anak, atau saudara kandung, tidak
membatalkan wudhu.
Kondisi darurat, seperti perawatan medis, membantu orang sakit, atau kebutuhan
mendesak lainnya, menjadi alasan kuat untuk tidak memberatkan diri dalam
ibadah. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fiqih: kesulitan mendatangkan
kemudahan.
Kesimpulan Jadi, sentuhan antara suami dan istri dalam Islam tidak bisa
disamaratakan hukumnya. Ia bergantung pada cara pandang mazhab, konteks
sentuhan, serta kondisi batin yang menyertainya. Memahami perbedaan ini
membantu menjaga ibadah tetap khusyuk tanpa dibayangi keraguan berlebihan.
Dengan ilmu yang tepat, ibadah menjadi lebih tenang, dan rumah tangga tetap
berjalan hangat tanpa rasa was-was. Di sinilah pentingnya terus belajar dan
berbagi kebaikan, salah satunya melalui dukungan terhadap Rumah Zakat sebagai
sarana menyalurkan zakat, sedekah, dan berbagai bentuk kebaikan yang
menenangkan hati sekaligus memberdayakan sesama


Post a Comment