Hikmah Larangan Babi: Sains Modern Ungkap Manfaat Ilahi

Larangan daging babi dalam Islam merupakan ketetapan teologis yang sejalan dengan prinsip pencegahan kesehatan serta temuan ilmiah modern mengenai risiko biologis.

AL-QURAN secara tegas melarang konsumsi daging babi dalam beberapa ayat, antara lain Q.S. al-Baqarah [2]:173, al-Mā’idah [5]:3, al-An‘ām [6]:145, dan an-Naḥl [16]:115. Dalam ayat-ayat tersebut, daging babi digolongkan sebagai rijs (najis atau tercela) dan disamakan dengan bangkai serta darah.


Mayoritas ulama, termasuk Mazhab Syafi‘i, menetapkan hukum haram li-‘aynih, yaitu keharaman yang melekat pada zatnya, bukan semata akibat faktor eksternal.


Penetapan hukum ini dipahami sebagai perintah ilahi yang tidak mensyaratkan penjelasan rasional eksplisit dalam teks. Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 menegaskan bahwa seluruh derivatif babi tetap berstatus najis dan haram dikonsumsi, kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam jiwa dan tidak tersedia alternatif halal. Para ulama menegaskan bahwa hikmah kesehatan bersifat pendukung (ta’yīd), bukan dasar penetapan hukum.


Risiko Biologis Daging Babi dalam Perspektif Sains Modern

Perkembangan sains modern—khususnya biomedis, genetika, dan epidemiologi—mengungkap berbagai risiko biologis yang terkait dengan babi.


Dalam kajian xenotransplantasi, ditemukan porcine endogenous retroviruses (PERV), yaitu elemen retroviral yang terintegrasi permanen dalam genom babi dan pada kondisi tertentu mampu menginfeksi sel manusia.


Upaya inaktivasi PERV melalui teknologi CRISPR-Cas9 menunjukkan bahwa risiko tersebut bersifat inheren, meskipun dapat dikurangi secara teknis.


Dari sudut epidemiologi, data kesehatan publik di negara-negara Barat dan Eropa menunjukkan bahwa risiko konsumsi daging babi bukan sekadar asumsi teoretis.


Dalam kajian global jangka panjang periode 1986–2009, WHO kawasan Eropa mencatat lebih dari 65.000 kasus trichinellosis di 41 negara, dengan sekitar 87 persen kasus berasal dari wilayah Eropa.

Sebagian besar infeksi tersebut dikaitkan dengan konsumsi daging babi mentah atau kurang matang, dengan negara-negara seperti Rumania, Jerman, Polandia, dan Spanyol termasuk di antara yang terdokumentasi.

Di Amerika Serikat, data mikrobiologis menunjukkan bahwa Yersinia enterocolitica—bakteri zoonotik yang reservoir utamanya adalah babi—menyebabkan sekitar 117.000 kasus penyakit pada manusia setiap tahun, disertai sekitar 640 kasus rawat inap dan lebih dari 30 kematian.


Temuan ini menegaskan bahwa risiko zoonotik dari babi tetap signifikan meskipun berada dalam sistem pengawasan pangan yang maju.


Di kawasan Eropa, analisis sumber penyakit zoonotik juga menunjukkan bahwa produk daging babi menyumbang sekitar 15–20 persen dari kasus salmonellosis yang dilaporkan di beberapa negara.


Selain itu, laporan gabungan USDA dan WHO menegaskan bahwa di negara-negara berpendapatan tinggi—termasuk Eropa dan Amerika Utara—beban penyakit bawaan makanan memang lebih rendah dibandingkan wilayah lain, tetapi tetap bersifat berulang dan signifikan, terutama yang berasal dari konsumsi produk hewani seperti daging babi.


Secara keseluruhan, data ini memperlihatkan bahwa modernisasi sanitasi dan teknologi pangan menurunkan risiko secara relatif, tetapi tidak menghilangkannya.


Daging babi tetap menjadi salah satu sumber patogen makanan utama yang berkontribusi terhadap beban penyakit zoonotik dan kesehatan masyarakat di dunia Barat.


Sinergi Syariat dan Sains dalam Perlindungan Kesehatan Manusia


Kajian fisiologi dan nutrisi menunjukkan bahwa proses penuaan biologis pada babi melibatkan stres oksidatif, peradangan kronis, dan degradasi jaringan yang dapat menurunkan kualitas daging serta meningkatkan risiko kontaminasi mikroba.


Faktor manajemen peternakan, pakan, dan lingkungan memperbesar variabel risiko tersebut.

Dalam kerangka ini, larangan konsumsi daging babi dalam Islam dapat dipahami sebagai bentuk pencegahan yang bersifat konservatif dan berjangka panjang.


Sains modern memberikan justifikasi empiris atas risiko yang tidak dikenal secara teknis pada masa turunnya wahyu, sementara syariat menjaga tujuan-tujuan dasar kehidupan (ḥifẓ al-nafs, al-‘aql, dan al-nasl).


Keduanya membentuk hubungan yang saling melengkapi, bukan saling meniadakan.*

Sumber www.hidayatullah.com

Powered by Blogger.
close