Keadilan untuk Hogi Minaya: Murka Komisi III Berujung Permintaan Maaf Kapolres-Kajari Sleman
Kasus yang menimpa Hogi Minaya, pria asal Sleman yang menjadi tersangka usai menolong istrinya dari penjambret, menjadi dapat atensi DPR RI. Sebagai informasi, Hogi sempat mengejar dua pelaku penjambretan istrinya, Arista Minaya, dengan mobil. Aksi kejar-kejaran itu membuat dua pelaku penjambretan tewas.
Komisi III DPR RI menggelar rapat secara khusus bersama Hogi dan istrinya, Arista Minaya; pengacara Hogi, Teguh Sri; Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo; serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto.
Rapat tersebut turut diwarnai cecaran dan ceramah Komisi III DPR untuk Kapolres Sleman. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan sangat menyesalkan dan menyebut penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman bermasalah.
Ia pun menyorot soal penerapan KUHP dan KUHAP baru. "Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," Habiburokhman. Selain itu, ia juga mendorong Kapolres dan Kajari Sleman agar punya solusi dalam proses mediasi atau restorative justice (RJ) dalam kasus Hogi.
Jangan sampai keluarga Hogi yang merupakan korban penjambretan justru diperas lagi. "Tapi ada keluarga korban, keluarga di penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman, astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya, Pak," tuturnya.
Jangan sampai keluarga Hogi yang merupakan korban penjambretan justru diperas lagi. "Tapi ada keluarga korban, keluarga di penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman, astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya, Pak," tuturnya.
Selain Habiburokhman, anggota Komisi III DPR dari PDI-P Safaruddin juga mencecar Kombes Edy secara keras.
Mulanya, eks Kapolda Kaltim ini menanyakan rekam jejak pendidikan Kapolres Sleman. "Anda sebelum jadi Kapolres sudah diasesmen belum?" tanya Safaruddin. "Siap izin kami pada saat Kapolres masih AKBP juga sudah asesmen, Bapak," jawabnya.
Politikus PDI-P itu juga menanyakan Edy apakah sudah membaca KUHP dan KUHAP baru karena ada pasal yang terkait kasus Hogi. Merespons ini, Edy pun mengaku sudah membaca keduanya. Setelahnya, Safaruddin mulai menyinggung Pasal 34 KUHP yang isinya soal tindakan seseorang membela diri. Ia juga menanyakan isi pasal itu ke Edy. Namun, Kapolres Sleman malah menyebut pasal itu berisi soal restorative justice. "Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" tanya Safaruddin.
"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Kapolres. Geram dengan jawaban Edy, Safaruddin pun murka dan menyindirnya untuk meminjamkan KUHP kepada Polres Sleman.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.
Safaruddin kemudian membacakan isi Pasal 34 KUHP. Ia juga menyebut, jika dirinya masih menjadi kapolda, tentu dia akan mencopot Edy terkait perkara ini. "Pasal 34. Saya bacakan. Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" ucapnya. Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P di Komisi III DPR RI ini pun menilai kasus Hogi bukan tindak pidana, karena dalam hal membela diri.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/29/05323311/keadilan-untuk-hogi-minaya-murka-komisi-iii-berujung-permintaan-maaf?page=2.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.
Safaruddin kemudian membacakan isi Pasal 34 KUHP. Ia juga menyebut, jika dirinya masih menjadi kapolda, tentu dia akan mencopot Edy terkait perkara ini. "Pasal 34. Saya bacakan. Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" ucapnya. Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P di Komisi III DPR RI ini pun menilai kasus Hogi bukan tindak pidana, karena dalam hal membela diri.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/29/05323311/keadilan-untuk-hogi-minaya-murka-komisi-iii-berujung-permintaan-maaf?page=2.


Post a Comment