Gaji UMR Jogja 2026: UMP dan UMK Jogja 2026 di 5 Kabupaten/Kota


Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jogja 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Jogja 2026 naik 6,78 persen atau bertambah Rp 153.414, sehingga nominalnya menjadi Rp 2.417.495. Kenaikan ini menjadi acuan awal dalam penetapan gaji minimum di wilayah DIY untuk tahun depan. Penetapan UMP DIY 2026 dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.



Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa penetapan UMP DIY 2026 dilakukan langsung oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Pemda DIY.

Dewan tersebut terdiri dari berbagai unsur, mulai dari serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, hingga akademisi. Seluruh pihak terlibat dalam proses pengkajian sebelum besaran UMP Jogja 2026 ditetapkan.

“Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi,” kata Ni Made Dwipanti dikutip dari TribunJogja, Kamis (24/12/2025).

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DIY 2026 Selain membahas gaji UMR Jogja 2026, Dewan Pengupahan Provinsi DIY juga menginisiasi pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DIY 2026. Sektor yang dikaji meliputi sektor konstruksi serta sektor transportasi, khususnya angkutan penumpang dan barang.

Inisiasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik risiko kerja serta dinamika perkembangan ekonomi daerah, berdasarkan kajian akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

Namun, hasil kajian menunjukkan masih terdapat tantangan struktural pada kedua sektor tersebut. Meskipun sektor transportasi dan pergudangan memiliki kontribusi ekonomi yang relatif lebih tinggi dibandingkan rata-rata Pulau Jawa, laju pertumbuhannya dinilai fluktuatif dan cenderung melambat.

“Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada kedua sektor tersebut, penerapan UMSP pada sektor konstruksi dan sektor transportasi-pergudangan dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026,” ujar Ni Made Dwipanti.

UMK Jogja 2026 di 5 kabupaten/kota Selain UMR Jogja 2026, Pemda DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jogja 2026. Penetapan UMK dilakukan oleh berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, yang sebelumnya menerima usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Besaran UMK Jogja 2026 ditetapkan berbeda-beda di setiap wilayah. Berikut rincian lengkap gaji UMR Jogja 2026 di lima kabupaten/kota:

> UMK Kota Yogyakarta 2026 sebesar Rp 2.827.593, naik Rp 172.551,17 atau 6,50 persen
> UMK Sleman 2026 sebesar Rp 2.624.387, naik Rp 157.872,14 atau 6,40 persen
> UMK Bantul 2026 sebesar Rp 2.509.001, naik Rp 148.468,00 atau 6,29 persen
> UMK Kulon Progo 2026 sebesar Rp 2.504.520, naik Rp 153.280,15 atau 6,52 persen
> UMK Gunungkidul 2026 sebesar Rp 2.468.378, naik Rp 138.115,00 atau 5,93 persen

Ditegaskan bahwa upah minimum yang berlaku di wilayah DIY adalah UMK, sehingga perusahaan wajib menerapkan ketentuan tersebut sesuai dengan lokasi operasional masing-masing.

Sumber
www.kompas.com

Powered by Blogger.
close