KPI Menghentikan Sementara Tayangan “Xpose Uncensored”
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program “Xpose Uncensored” di Trans7 setelah dinilai menayangkan konten yang melecehkan lembaga pesantren.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyatakan tayangan tersebut melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012. Ia menyebut pelanggaran ditemukan pada Pasal 6 P3, serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, dan Pasal 16 ayat 1 dan 2 huruf (a) SPS, yang mewajibkan lembaga penyiaran menghormati keberagaman budaya, agama, dan lembaga pendidikan.
“Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” ujar Ubaidillah dalam pernyataan resmi KPI, Selasa (14/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pesantren bukan sekadar institusi pendidikan, melainkan pusat pembentukan karakter dan nilai-nilai moral bangsa.
Karena itu, konten yang menampilkan pesantren secara tidak proporsional dinilai telah menyinggung komunitas santri dan para kiai.
KPI menilai episode “Xpose Uncensored” yang ditayangkan pada 13 Oktober lalu tidak hanya menyalahi etika penyiaran, tetapi juga gagal menampilkan keseimbangan narasi.
“Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia. Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa,” jelasnya.
Menurut Ubaidillah, KPI telah memanggil manajemen Trans7 untuk klarifikasi dan meminta evaluasi mendalam terhadap format serta arah editorial program tersebut.
Ia mengingatkan agar seluruh lembaga penyiaran berhati-hati dalam mengangkat tema sensitif dan memastikan setiap tayangan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan dan sosial.
“Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian secara mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar,” tambahnya.*
Sumber www.hidayatullah.com
Post a Comment