Hukum Shalat Jumat Bagi Musafir

Pertanyaan:
Ustadz, bagaimana hukum shalat Jumat bagi orang yang sedang bepergian?

Dayat, Sleman Yogyakarta

Jawaban:
Hukum shalat Jumat bagi musafir menurut mayoritas ulama adalah tidak wajib. Namun, apabila seorang musafir ikut menghadiri shalat Jumat bersama kaum muslimin di suatu tempat, maka shalat Jumatnya sah dan menggantikan shalat Zuhur, sehingga ia tidak perlu lagi mengerjakan shalat Zuhur.

Musafir tidak diwajibkan shalat Jumat
Para ulama dari mazhab Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris asy-Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa musafir tidak termasuk orang yang diwajibkan menghadiri shalat Jumat.

Dasarnya adalah praktik Muhammad. Dalam berbagai perjalanan beliau, termasuk saat Haji Wada', ketika hari Arafah bertepatan dengan hari Jumat, beliau tetap melaksanakan shalat Zuhur dan Asar secara jamak, bukan shalat Jumat. Ini menjadi dalil kuat bahwa musafir tidak terkena kewajiban Jumat.

Hadis tentang orang yang tidak wajib Jumat
Terdapat hadis yang menyebutkan: "Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit."

Walaupun musafir tidak disebutkan secara eksplisit dalam hadis tersebut, para ulama menetapkan pengecualian bagi musafir berdasarkan praktik Nabi ï·º dan ijmak (konsensus) para sahabat.

Jika musafir mengikuti shalat Jumat
Apabila seorang musafir berada di suatu kota lalu ikut shalat Jumat bersama penduduk setempat, maka:
> Shalat Jumatnya sah.
> Tidak perlu lagi mengerjakan shalat Zuhur.
> Tidak perlu mengqashar atau menjamak Zuhur karena kewajiban Zuhur telah gugur dengan terlaksananya shalat Jumat.

Pendapat ulama
An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu' bahwa: "Musafir tidak wajib melaksanakan shalat Jumat berdasarkan kesepakatan ulama. Jika ia menghadirinya, maka shalatnya sah."

Demikian pula Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan adanya ijmak bahwa musafir tidak diwajibkan menghadiri shalat Jumat.

Kesimpulan
> Hukum bagi musafir: tidak wajib melaksanakan shalat Jumat.
Jika tidak shalat Jumat: cukup mengerjakan shalat Zuhur (boleh diqashar menjadi dua rakaat jika memenuhi syarat safar).
Jika ikut shalat Jumat: shalat Jumatnya sah dan sudah menggantikan shalat Zuhur
Lebih utama: apabila mudah menghadiri masjid tempat ia singgah dan tidak menyulitkan perjalanan, menghadiri shalat Jumat tetap merupakan amalan yang baik karena memperoleh keutamaan ibadah berjamaah, meskipun bukan kewajiban baginya.

Powered by Blogger.
close