LBH Hidayatullah Laporkan Ade Armando dan Abu Janda ke Mabes Polri Terkait Dugaan Penghasutan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah resmi melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Jumat (30/4/2023). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghasutan serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ini bermula dari beredarnya potongan video pidato Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang dinilai telah disebarluaskan dengan framing menyesatkan. Potongan video tersebut memunculkan persepsi seolah-olah Jusuf Kalla menafsirkan kitab suci agama Kristen dan Katolik, hingga memicu anggapan adanya penistaan agama.
Namun, berdasarkan penelusuran terhadap rekaman utuh, Jusuf Kalla diketahui tengah menjelaskan pengalamannya dalam proses perdamaian konflik di Poso dan Ambon. Dalam penjelasan tersebut, ia menguraikan adanya hambatan akibat keyakinan sebagian pihak yang berkonflik baik dari kalangan Islam maupun Kristen yang memandang kematian dalam konflik bernuansa SARA sebagai sesuatu yang mulia.
Dalam konteks itu, istilah “syahid” disebut sebagai terminologi dalam perspektif Islam, bukan dalam rangka menyinggung atau menistakan agama lain.
LBH Hidayatullah menilai, penyebaran video yang telah dipotong tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penghasutan yang dapat memicu kebencian serta konflik antarumat beragama. Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar ketentuan di bidang informasi elektronik karena menyebarkan konten yang menyesatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Proses pelaporan di Mabes Polri, Trunojoyo, disebut berlangsung cukup panjang. Tim LBH Hidayatullah tiba sekitar pukul 11.50 WIB untuk mengajukan laporan polisi. Namun, pada tahap awal, laporan tersebut sempat menghadapi kendala administratif dan substansial.
Diskusi antara tim pelapor dan petugas kepolisian berlangsung selama beberapa jam, termasuk klarifikasi terkait konstruksi hukum, bukti awal, serta relevansi pasal yang diajukan. Setelah melalui pembahasan, laporan tersebut akhirnya diterima secara resmi pada pukul 23.55 WIB.
LBH Hidayatullah menyatakan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menjaga ketertiban dan keharmonisan antarumat beragama. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama.*
Sumber www.hidayatullah.com


Post a Comment